Pendampingan
Teknis dan In Service Training (IST) Penggunaan Aplikasi IBB-Corporate Bank Aceh
untuk Mendukung
Transaksi Non Tunai Pemerintahan Gampong
Gunong Cut – Dalam rangka
mendukung percepatan penyaluran Dana Desa Tahap II serta implementasi kebijakan
transaksi keuangan desa secara non tunai, Pendamping Lokal Desa (PLD)
melaksanakan kegiatan Pendampingan Teknis dan In Service Training (IST)
kepada Keuchik dan Kaur Keuangan Gampong Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur,
Kabupaten Nagan Raya.
Kegiatan ini difokuskan pada
peningkatan kapasitas aparatur gampong dalam penggunaan aplikasi IBB-Corporate
Bank Aceh sebagai sarana pelaksanaan transaksi keuangan desa melalui mekanisme
transfer rekening. Pendampingan meliputi tata cara pengoperasian aplikasi,
proses otorisasi transaksi, mekanisme pembayaran, serta langkah-langkah
pelaksanaan pembayaran insentif kelembagaan gampong dan Bantuan Langsung Tunai
(BLT) Desa secara non tunai.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu
pada Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2026 tentang Transaksi Non
Tunai, yang mengamanatkan agar pengelolaan keuangan desa dilakukan secara lebih
transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terdokumentasi melalui sistem
perbankan.
Dalam pendampingan tersebut, PLD
memberikan bimbingan teknis secara langsung kepada Kaur Keuangan selaku
pelaksana administrasi keuangan desa serta kepada Keuchik sebagai pemegang
kekuasaan pengelolaan keuangan gampong, sehingga seluruh tahapan transaksi
dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian
dari pelaksanaan tugas Pendamping Lokal Desa dalam melakukan pembinaan,
pendampingan, serta fasilitasi kepada pemerintah gampong, khususnya dalam
mendukung percepatan penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2026 dan memastikan
implementasi regulasi terkait transaksi non tunai dapat berjalan secara
optimal.
Melalui pendampingan ini
diharapkan Pemerintah Gampong Gunong Cut mampu melaksanakan pembayaran insentif
kelembagaan dan penyaluran BLT Desa secara non tunai melalui aplikasi
IBB-Corporate Bank Aceh dengan tepat waktu, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Selain meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa, penerapan
transaksi non tunai juga diharapkan dapat memperkuat transparansi,
akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan
gampong.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar